Posts

Showing posts from January, 2019
ETIKA PROFESI INSINYUR    WAODE ANDRIA  RAJAB ( 16 630 034 ) Etika Profesi Seorang Insinyur          Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapanga

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR YANG TERPADU DAN BERKELANJUTAN

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR YANG TERPADU DAN BERKELANJUTAN Oleh : WAODE ANDRIA RAJAB ( 16-630-034 )             Indonesia merupakan salah satu negara tropika basah di dunia, krisis air sering melanda kawasan ini. Di beberapa daerah di Indonesia sering ditemukan kelangkaan air bersih, sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya. Dalam hal sumberdaya air, krisis yang dialami Indonesia menyangkut aspek penyediaan dan aspek pengelolaan. Dalam hal penyediaan, masalah yang timbul mencakup aspek kuantitas dan kualitas. Secara spasial, permasalahan air dapat digolongkan pada dua wilayah, yakni perkotaan, dan pedesaan. Di Perkotaan belum semua anggota masyarakat mendapat akses air bersih secara sehat. Di kota-kota besar, banyak masyarakat di wilayah kumuh memanfaatkan bantaran sungai untuk MCK dan air minum.Penyediaan air bersih melalui institusi/perusahaan yang terkait, misalnya PDAM, masih belum mecukupi. Sebagai gambaran, PDAM DKI Jaya pernah menyatakan 62% warga telah terlay

POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR

POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR WAODE ANDRIA RAJAB 16-630-034 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR A. Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air menurut UU No.7 tahaun 2014 tentang               sumber daya air Pasal 1 7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 9. Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air. B. Asas dan Cara Menurut Penjel

MUTU AIR

MUTU AIR                                                   WAODE ANDRIA RAJAB                                                                16 630 025                                                      TUGAS 3 ( Mutu Air )                                       UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN  KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat allah swt, yang mana atas ridho dan hidayahnya sehingga saya  dapat menyelesaikan makalah materi kuliah Etika Profesi yang berjudul “PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR TENTANG JUMLAH DAN MUTU AIR” dengan tepat waktu. Makalah ini berisi uraian tentang mutu dan kualitas air yang ada di Bau-bau Saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman dan dosen yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Diharapkan makalah ini menambah pengetahuan dan pemahaman dikalangan mahasiswa dan pembaca tentang jumlah dan mutu air khususnya yang ada di kota Bau-bau. Saya menyadari bahwa penulisan dalam makalah ini masih jauh dari kata

ETIKA PROFESI INSINYUR

ETIKA PROFESI INSINYUR    YANI ( 16-630-034 ) Etika Profesi Seorang Insinyur          Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kala

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR NAMA WAODE ANDRIA RAJAB NPM 16-630-034 TUGAS 10 HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR                 Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.                 Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya. TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL 1.       Informasi Pribadi dan Rahasia Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Bebera