POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR
POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SUMBER DAYA AIR
WAODE ANDRIA RAJAB
16-630-034
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR
WAODE ANDRIA RAJAB
16-630-034
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR
A. Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air menurut UU No.7 tahaun 2014 tentang sumber daya air
Pasal 1
|
|||||
|
|||||
B.
Asas dan Cara
|
|||||
Menurut Penjelasan Atas UU NO.7
Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air
Pasal 2 |
|||||
|
|||||
B. Aspek Pengelolaan
1. Konservasi.
Ini berarti menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi
kebutuhan yang senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya
meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :
·
Pemeliharaan kelangsungan
fungsi resapan air ;
·
Pengendalian pemanfaatan
sumber air;
·
Pengaturan daerah
sempadan sumber air;
·
Rehabilitasi hutan dan
lahan.
b. Pengawetan Air, antara lain :
·
Menyimpan air yang
berlebihan dimusim hujan;
·
Penghematan air;
·
Pengendalian penggunaan
air tanah.
c. Pengelolaan Kualitas air, dengan cara
memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain
dilakukan melalui upaya
aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
d. Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air
dan prasarana sumberdaya
air.
e. Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
2. Pendayagunaan
Sumberdaya Air Tanah
Merupakan pemanfaatan air tanah secara optimal dan
berkelanjutan. Pendayagunaan Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan
inventarisasi potensi air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah,
perizinan, pengawasan dan pengendalian.
3. Pengendalian
Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan air tanah.
4. Sistem
Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.
5. Sistem Melingkar (Circular System).
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai. |
|||||
Sumber:
|
|||||
UU
NO.7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air
https://environment-indonesia.com/training/aspek-dan-prinsip-pengelolaan-sumberdaya-air/ |
Comments
Post a Comment