REKAYASA LALU LINTAS_-1
NAMA : WAODE ANDRIA RAJAB
NPM : 16 - 630 - 034
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan penting dalam
menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional
maupun nasional. Kendaraan bermotor dalam perkembangannya setiap hari semakin
menunjukkan angka yang meningkat hingga 5973 per tahun, sejalan dengan makin
bertambah pesatnya kemajuan Lalu Lintas Jalan Raya, jumlah kendaraan yang ada
semakin banyak aneka ragam jenisnya ( Sumber : Bapak Nengah di Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan
Undang – Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan
jalan sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi,
perubahan lingkungan strategis, kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas, dan
angkutan jalan saat ini, termasuk akibat diberlakukan nya otonomi daerah dan
pertimbangan keuangan daerah dan pusat. Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ditetapkan dengan tujuan untuk
menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman,
teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi
keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat
penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebagai dinas daerah, dinas
perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota
dalam bidang perhubungan. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana
pada Pasal 54 Peraturan Daerah Kota
Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung,
Dinas Perhubungan mempunyai fungsi yaitu :
a. Penetapan
Lokasi terminal, kecuali lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar
kota propinsi, pengelolaan dan pemeliharaan fisik dan ketertiban terminal.
b. Penetapan
lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
c. Penetapan
lokasi tempat – tempat penyeberangan orang.
d. Pengaturan
tentang pembatasan menyangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor.
e. Menunjukkan
lokasi, pengelolaan dan ketertiban tempat pemberhentian / halte untuk kendaran
umum di wilayah Kota.
f.
Pemberian izin kendaraan bermotor.
g. Pemberian
izin pendirian bengkel umum untuk kendaraan bermotor dan pengawasannya.
h. Pemberian
izin operasi angkutan jalan untuk trayek atau lalu lintas yang seluruhnya
berada dalam daerah Kota.
i.
Penetapan ketentuan – ketentuan tambahan
mengenai susunan alat – alat pada mobil bus dan mobil penumpang yang digunakan
orang / barang secara tertib dan teratur.
j.
Penetapan larangan penggunaan jalan – jalan
tertentu di wilayah Daerah Kota.
k. Pengaturan
sirkulasi lalu lintas wilayah Daerah Kota.
l.
Penetapan kecepatan maksimal bagi jenis
kendaraan tertentu pada jalan Kotamadya dan jalan Propinsi yang berada dalam
ibukota.
m. Pengadaan,
penetapan, penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu – rambu serta tanda
jalan di Kota.
n. Penetapan
pelabuhan kegiatan – kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen
lalu lintas pada jalan Kota dan manajemen angkutan pada Kota.
o. Penetapan
larangan penggunaan jalan Kota bagi jenis dan macam kendaraan bermotor yang
muatan sumbunya melebihi batas maksimal.
p. Penetapan
muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan wilayah
Kota.
q. Penetapan
dan pemberian izin sekolah mengemudi.
r.
Penetapan larangan menggunakan jalan sungai atau
danau di wilayah Kota.
s. Perencanaan
pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat. Dalam melaksanakan berbagai
urusan lalu lintas tersebut, Dinas Perhubungan harus dapat berupaya
melaksanakan tugas tersebut dengan baik agar tidak terjadi kesimpangsiuran
antara semua instansi, di antaranya: urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan
oleh kementerian perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan
prasarana LLAJ oleh kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang
pengembangan industri oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan
pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu
lintas oleh kepolisian.
Dinas perhubungan sebagai instansi
yang menangani penyelenggaraan urusan lalu lintas mempunyai peranan yang cukup
penting terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor. Dasar hukum
pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada dinas perhubungan adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 terutama pasal 49 ayat (1)
dan (2):
1. Kendaraan
bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yg diimpor, dibuat dan/atau di
rakit di dalam negri yang akan di oprasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
2. pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi uji tipe, dan uji berkala.
Untuk melakukan pengawasan kendaraan bermotor yang digunakan
di jalan agar memenuhi persyaratan teknis, sehingga kondisi teknisnya memenuhi
kelaikan jalan, maka diadakan pengaturan kendaran bermotor yang disebut
pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tujuan memberikan jaminan
keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Jumlah kendaraan sebanyak 5973 kendaraan yang semakin
berkembang dari tahun ketahun di Kota Bandar Lampung menyebabkan tidak adanya
keseimbangan antara jumlah kendaraan yang ada dengan prasarana jalan sebesar ±
532 Km yang tersedia sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu
lintas sebanyak ± 217 kendaran pertahun ( Sumber : Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung ).
Selain ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan bermotor dengan luas
jaringan jalan di Kota Bandar Lampung, penyebab lain kecelakaan lalu lintas
yaitu faktor teknis kendaran bermotor yang erat kaitannya dengan kelalaian
dalam pemeliharaan kendaraan. Kelalaian pemeliharaan dapat mengakibatkan
peralatan teknis kendaraan tidak berfungsi dengan baik. Kenyataan yang ditemui
selama ini sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang disebabkan antara
lain, oleh faktor kondisi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan, dan juga masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang
enggan untuk mengujikan kendaraan bermotornya. Hal ini disebabkan karena
tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan belum memenuhi manfaat
pengujian kendaraan bermotor. ( Sumber :
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ).
1. 2. Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut di
atas, maka permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah :
a. Bagaimanakah
Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Pada Dinas Perhubungan di Kota
Bandar Lampung ?
b. Apakah
Faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan pengujian berkala kendaraan
bermotor di Kota Bandar Lampung ?
Ruang lingkup permasalahan di atas adalah proses pengujian
berkala kendaraan bermotor berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di Kota Bandar Lampung.
1. 3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. 3. 1. Tujuan Penelitian
Tujuan daripada pengujian kendaraan
bermotor yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas
Perhubungan adalah dengan maksud untuk menjamin agar kendaraan bermotor
terhindar dari hal – hal yang negatif dan sering menimbulkan bahaya bagi
keamanan lalu lintas jalan disebabkan kekurangan teknis dari kendaraan tersebut.
Maka dengan demikian maksud penulisan skripsi ini
bertujuan :
a. Untuk
mengetahui dan mengungkapkan secara jelas Pelaksanaan Pengujian
Berkala
Kendaraan Bermotor berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 oleh
Dinas Perhubungan di Kota Bandar Lampung
b. Untuk
Mengungkapkan secara jelas faktor penghambat yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung.
1. 3. 2. Kegunaan Penelitian
a. Secara
Teoritis, yaitu :
1) Diharapkan
dapat memperkaya khazanah ilmu Pengetahuan Hukum Administrasi Negara khususnya
di bidang Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
2) Untuk
dapat menyumbangkan teori, konsep, pemikiran tentang hukum Administrasi Negara
mengenai Pengujian Berkala Kendaran Bermotor.
b. Secara
Praktis, yaitu :
1) Diharapkan
bagi masyarakat dapat diperoleh informasi tentang Pelaksanaan
Pengujian Berkala Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kota Bandar Lampung.
2) Bagi
Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
diharapkan dapat ditemukan alternative tata kerja yang sistematis dalam
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kota Bandar
Lampung.
Comments
Post a Comment