REKAYASA LALU LINTAS_-2
TUGAS REKAYASA LALULINTAS
DISUSUN OLEH :
WAODE ANDRIA RAJAB
16 630 034
KONSEP DAN ANALISA DAMPAK KEPADATAN LALU LINTAS TERHADAP POLUSI UDARA
KOTA SURABAYA
Abstrak
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk meneliti pencemaran
lingkungan udara di Surabaya akibat kepadata lalu lintas. Metode yang
digunakan adalah Pendekatan Masalah dengan penelitian hukum normatif yang
mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan Sumber Bahan Hukum. Bahan
Hukum yang diperlukan berupa kepustakaan dan dokumen hukum berupa bahan-bahan
hukum yang menyimpulkan sebuah hasil penelitian. Dari penelitian yang
menunjukan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk di Kota Surabaya akibat
kemacetan lalu lintas adalah salah satu sumber utama timbulnya polusi udara di
Kota Surabaya. Selain itu, asap yang dihasilkan pabrik, seperti polusi udara dan polusi suara (kebisingan)
yang ditimbulkan pembuangan asap (emisi) kendaraan bermotor sangat berpengaruh
pada lingkungan hidup, efek yang langsung berpengaruh pada manusia dan langsung
dapat dirasakan berupa udara sekitar menjadi panas, sesak napas, mata merah,
dan lain-lain.
Latar Belakang
Tidaklah heran pernah terjadi keributan di pemerintah
Kota Surabaya yang ingin mempertahankan kelestarian keberadaan Kebun Bibit
Bratang sebagai paru-paru Kota Surabaya. Sedangkan toko, mall-mall dan
perkantoran semakin banyak dibangun, maka Kota Surabaya mulai kehilangan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai paru-paru kota untuk menciptakan
suasana udara sehat di kota Surabaya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Di
samping itu, pernah terjadinya keributan tentang pemakaian lahan di mana tempat
ditanamnya pohon-pohon di tengah-tengah atau di pinggir jalan yang selama ini
sudah ada, juga sebagian sudah berubah fungsi. Sebagian lahan di jalur hijau
tersebut sudah dijadikan tempat pengisian bahan bakar minyak (pompa bensin),
sehingga fungsi paru-paru kota di Kota Surabaya yang hanya sedikit dan lama –
kelamaan semakin berkurang. Berbagai upaya dilakukan dari sarana administrasi,
perangkat pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan, baik pemerintah maupun lembaga
swadaya masyarakat, di pusat dan di daerah terus ditingkatkan efektifitas dan
efisiensinya.
Kerjasama antara pemerintah
sebagai pengelola lingkungan makin memperlancar pengelolaan lingkungan hidup.
Selain masalah-masalah tersebut, tidak kalah menarik untuk dibahas dalam
penelitian pengendalian pencemara udara di kota surabaya adalah mengenai polusi
udara sebagai akibat kemacetan lalu lintas, juga turut andil mencemari
lingkungan hidup, sebab di kota-kota metropolitan Indonesia seperti Jakarta dan
Surabaya akibat tingginya volume kesibukan dari warga kotanya tentunya tidak
terlepas dengan pemakaian jalan-jalan untuk keperluan atau aktivitas
sehari-hari. Dengan kemajuan teknologi terutama yang berkaitan dengan bidang
otomotif mengangkut kendaraam bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak
(BBM) seperti premix, premium, dan solar tentunya mengakibatkan pembuangan asap
(emisi) yang sudah pasti di jalan-jalan Kota Surabaya. Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi dan berdampak pula terhadap meningkatnya pendapatan per
kapita masyarakat Indonesia, semakin banyak orang yang menggunakan kendaraan
bermotor baik itu mobil maupun motor dalam menjalankan aktivitas. Ditambah lagi
adanya kendaraan umum seperti bus kota dan angkutan kota menambah ramainya
jalur lalu lintas di Kota Surabaya. Dengan kondisi seperti ini, kepadatan lalu
lintas di jam sibuk seperti jam 07.00 dan 16.00 WIB. Menurut pengamatan yang
dilakukan oleh penulis kemacetan lalu lintas tidak dapat dihindari karena para
warga siap melakukan berbagai aktivitas di antaranya berangkat kerja, berangkat
sekolah, dan keperluan lainnya. Sebaliknya pada 16.00 WIB. Saat para warga
pulang dari kerja kembali memadati arus lalu luntas. Rutinitas ini menimbulkan
kemacetan lalu lintas dan polusi/pencemaran udara akibat pembuangan asap
melalui knalpot kendaraan bermotor.
Metode
Metode yang digunakan alam penelitian ini
adalah dengan Pendekatan Masalah, Pendekatan
yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,. Sumber
Bahan Hukum berupa kepustakaan dan dokumen hukum berupa bahan-bahan hukum
sebagai berikut:
a. Bahan Hukum Primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah atau
Keputusan Menteri di bidang Lingkunga Hidup.
b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum yang berasal
dari hasil-hasil penelitian di bidang hukum lingkungan hidup,
c. Analisa Bahan Hukum Penelitian hukum normatif ini, pengolahan
data didasarkan pada
penelitian-penelitian yang dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan,
melalui pengamatan di jalan-jalan yang sering menimbulkan kemacetan dan
menghimpun data dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengenai daerah yang mengalami kemacetan/kepadatan lalu lintas di
Kota Surabaya.
Pembahasan
Penelitian dilakukan pada jam – jam tertentu yaitu jam – jam sibuk
berangkat kerja dan pulang kerja. Serta dampak yang ditimbulkan dari kemacetan
tersebut yaitu dapat menimbulkan pencemaran
udara dan pencemaran suara.
Dibawah ini adalah faktor – faktor dari kemacetan :
1. Banyak pengguna jalan yang tidak tertib.
2. Pemakai jalan melawan arus. Adanya sistem satu arah pada lajur jalan
diharapkan mengurangi kemacetan lalu lintas oleh karena tidak adanya kendaraan
yang saling bersimpangan mau belok.
3. Kurangnya petugas lalu lintas yang
mengawasi/mengatur.
4. Persimpangan jalan tidak dikendalikan dengan
lampu lalu lintas/traffic light.
5. Terjadi konflik antara kendaraan arah lurus
dengan kendaraan arah belok. Konflik
antara kendaraan arah lurus dengan kendaraan arah bbelok sering terjadi di
tikungan jalan lantaran para pengguna jalan tidak ada yang mau mengalah
sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas
6. Adanya mobil yang parkir di badan jalan. Mobil diparkir di badan jalan sehingga
mengakibatkan penyempitan badan jalan sehingga kendaraan yang melewati jalan tersebut menjadi
terganggu akibat menyempitnya jalan. Kendaraan yang lewat terpaksa berjalan
lambat.
7. Penyeberang tidak menggunakan jembatan
penyeberangan. Penyeberang jalan yang
tidak menggunakan jembatan penyeberangan sering mengakibatkan kemacetan lalu
lintas oleh karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
8. Angkutan umum sering mangkal,
menaikkan/menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
9. Penyempitan jalan dan antrian di mulut
persimpangan jalan.
10. Rambu-rambu lalu lintas kurang jelas dan
banyak yang hilang. Rambu-rambu lalu
lintas sebagai pengatur lalu lintas kurang jelas dan banyak yang hilang
sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas
11. Bahu jalan digunakan untuk parkir becak. Bahu jalan sering kali digunakan tempat
parkir becak sehingga jalan mengalami penyempitan dan mengakibatkan kemacetan
lalu lintas
12. Adanya pedagang kaki lima/pasar yang
berjualan di badan jalan. Pedagang kaki
lima/pasar yang berjualan di badan jalan secara otomatis menyebabkan penyempitan
jalan.
13. Angkutan barang (truk) melanggar klas
jalan. Kendaraan barang (truk) sebaiknya
tidak melanggar klas jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas
14. Permukaan jalan tidak rata. Permukaan jalan yang tidak rata menyebabkan
kemacetan lalu lintas.
15. Halte bus digunakan menunggu penumpang
sehingga menimbulkan kemacetan, seharusnya hanya untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang. Halte bus sering kali digunakan menunggu
penumpang sehingga menimbul- kan kemacetan lalu lintas.
16. Radius
putar terlalu sempit. Sempitnya jalan
juga dapat membuat kemacetan lalu lintas. Apabila kendaraan berputar arah otomatis radius putarnya juga
sempit sehingga mobil susah belok.
17. Kurangnya jembatan penyeberangan. Jalan yang padat lalu lintasnya, sebaiknya
disediakan tempat/jembatan penyeberangan. Setiap orang yang hendak menyeberang
lewat jembatan sehingga menghindari gangguan kelancaran lalu lintas.
18. Lampu penerangan jalan umum banyak tertutup
dedaunan. Lampu penerangan jalan sangat
diperlukan sekali pada malam hari. Untuk itu, lampu-lampu jalan yang
pecah/putus segera dipasang kembali agar jalan kelihatan terang sehingga
kendaraan bisa berjalan dengan lancar
dan tidak menimbulkan kecelakaan dan
kemacetan. Di samping itu, ranting
pepohonan di sisi kanan-kiri jalan
sebaiknya dirapikan agar tidak
menghalangi/menutupi cahaya lampu menerangi jalan.
Dalam mengatasi pencemaran udara di kota
surabaya maka harus dilakukan mengatasi kepadatan lalu lintas di kota surabaya
maka apabila sudah dilakukan mengatasi kepadatan lalu lintas kota surabaya
dapat melakukan pengendalian pencemaran udara di kota surabaya.
Dalam mengatasi kepadatan lalu lintas maka
terdapat 2 (dua) solusi, yang pertama solusi jangka pendek, dan yang kedua
solusi jangka panjang. Kami akan membahas solusi yang terdapat di jangka
pendek, menengah dan panjang.
a.
Solusi Jangka Pendek
·
Penempatan petugas pada jam-jam sibuk dalam rangka penertiban dan
penegakan hukum. Aparat petugas/polisi
lebih meningkatkan semangat kerja, kejujuran, dan kedisiplinan dalam
melaksanakan tugas sehingga petugas selalu ada di tempat tugas terutama pada
jam-jam sibuk untuk mengatur kemacetan lalu lintas dan menindak tegas bagi
siapa saja yang melanggar rambu-rambu lalu lintas tanpa pengecualian dan tidak
memungut/menerima uang “damai” dari pelanggar lalu lintas sehingga bagi
pelanggar lalu lintas akan berpikir panjang apabila melakukan pelanggaran lalu
lintas karena sanksinya jelas.
·
Memasang traffic light/rambu lalu lintas di perempatan jalan atau di
persimpangan jalan.
·
Penambahan rambu dilarang berhenti dan parkir. Untuk jalan-jalan tertentu yang rawan macet
sebaiknya dipasangi rambu dilarang berhenti atau
·
Mengecat Zebra Cross Zebra Cross
amat penting untuk menyeberang jalan bagi pejalan kaki, oleh karenanya agar
pejalan kaki tidak sembarangan dalam menyeberang maka sebaiknya Zebra Cross
dicat ulang.
·
Penertiban kendaraan yang akan menurunkan atau menaikkan penumpang.
·
Perbaikan terhadap marka jalan.
Marka jalan berupa cat yang kurang jelas (pudar) harap dicat ulang, agar
mempermudah bagi pemakai jalan, sehingga kemacetan lalu lintas dapat dihindari.
·
Penertiban pedagang kaki lima/pasar yang memakan badan jalan, sebaiknya
pedagang kaki lima/pasar tersebut ditertibkan untuk dialokasikan ke tempat yang
telah disediakan/tempat lain sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas
juga demi keindahan kota agar tidak kelihatan semrawut.
·
Pembatasan larangan masuk truk/kendaraan besar pada jam-jam sibuk. Oleh karena kendaraan besar banyak memakan
jalan, seharusnya diadakan pembatasan larangan kendaraan besar melewati
jalan-jalan yang rawan kemacetan pada jam-jam sibuk.
·
Melarang kendaraan langsung belok kanan di arus lalu lintas di
persimpangan. Menertibkan becak menunggu penumpang di daerah rawan macet.
·
Pemasangan pagar di sepanjang jalan agar pejalan kaki tidak berjalan di
badan jalan. Penggunaan badan jalan oleh
pejalan kaki menimbulkan kemacetan. Maka, dipasang pagar di sepanjang jalan
yang rawan kemacetan
b.
Solusi Jangka Panjang
o
Pemasangan traffic light.
o
Perbaikan atau pembenahan persimpangan jalan.
o
Mengusulkan Bus Sekolah untuk siswa sekolah. Untuk masa yang akan datang seharusnya
diusulkan sekolah menyediakan armada angkutan bagi para siswanya sehingga para
siswa sekolah tidak memakai sepeda motor sendiri maupun diantar atau memakai
mobil pribadi
o
Pembuatan prioritas Lajur khusus untuk Bus Kota. Sebagaimana usulan/saran dari The Institute
for Transport dan Development Policy (ITPD), sebuah LSM bidang sistem
transportasi dari New York, mengusulkan kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan
prioritas jalur khusus angkutan bus kota.
o
Pembuatan lajur khusus untuk kendaraan tidak bermotor. Kendaraan tidak bermotor misalkan becak,
sepeda angin, dan gerobak sebaiknya dibuatkan lajur khusus sehingga tidak
menganggu kelancaran kendaraan bermotor di jalan.
o
Pembenahan persimpangan dengan pelebaran mulut persimpangan. Persimpangan jalan biasanya menimbulkan
kemacetan. Seharusnya di masa mendatang dipikirkan melakukan pembenahan dengan
melebarkan mulut
o
Pelebaran jalan yang ada. Kalau masih
memungkinkan jalan yang rawan macet sebaiknya juga dilakukan pelebaran jalan
untuk mengurangi kemacetan lalu
o
Peningkatan/perbaikan jalan yang tidak rata. Jalan yang tidak rata mengakibatkan kemacetan
dan kecelakaan. Oleh karenanya, jalan yang tidak rata sebaiknya dilakukan
perbaikan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas
o
Perbaikan drainase. Saluran air
sangat penting oleh karena ditakutkan pada musim hujan akan mengakibatkan
banjir sehingga akan menimbulkan kemacetan lalu lintas, untuk itu sebaiknya
dilakukan pembuatan saluran air/drainase pada jalan- jalan yang belum ada
saluran airnya dan apabila ada kerusakan, penyumbatan saluran air, dan mungkin
kurang lebar dan dalam sebaiknya segera dilakukan perbaikan untuk
mengantisipasi banjir agar tidak terjadi.
o
Pembuatan jembatan penyeberangan.
Tanpa adanya jembatan penyeberangan maka pejalan kaki yang akan
menyeberang akan sembarangan menyeberang sehingga sering terjadi konflik antara
kendaraan yang lewat dengan pejalan kaki di samping itu menimbulkan kemacetan
dan tidak lancarnya lalu lintas.
o
Membuat batas halte bus dengan badan jalan. Batas antara halte bus dengan badan jalan
harus jelas untuk menghindari bus kota yang berhenti memakan badan jalan
sehingga perlu dibatasi dengan pembatas jalan.
o
Pembuatan celukan untuk putar balik (U-Turn). Kendaraan bermotor dalam putar balik biasanya
dilakukan di sembarang tempat sehingga menimbulkan kemacetan
o
Peningkatan jalan dan pembenahan jarak pandang. Jarak pandang dalam berkendaraan bermotor sangat
penting oleh karenanya perlu diadakan peningkatan dan pembenahan lampu-lampu
jalan sehingga terlihat terang terutama dimalam hari.
o
Menentukan jenis pengendalian persimpangan yang tepat. Perlu dipikirkan jenis pengendalian yang
tepat untuk mengatur persimpangan jalan yang sering rawan kemacetan sehingga di
masa yang akan datang diharapkan persimpangan-persimpangan jalan tidak menimbulkan
kemacetan lalu lintas.
o
Melakukan evaluasi tingkat pelayanan.
Setelah kita mengetahui solusi apa saja yang
harus dilakukan Pemerintah Surabaya dalam mengurangi kepadatan lalu lintas maka
pemerintah surabaya dapat melakukan pengendalian pencemaran udara di kota
surabaya, dengan cara lain yang dapat menjadi solusi untuk pengendalian
pencemaran polusi udara di Kota Surabaya:
1. Pengendalian Pencemaran Udara Secara. Prinsipnya
untuk mengendalikan pencemaran udara membutuhkan 3 (tiga) hal pokok secara
terpadu, yaitu : Tersedianya database
yang mencakup data pencemaran udara Ketersediaan data ini akan sangat
bermanfaat dalam merumuskan kebijakan yang diperlukan, Adanya peraturan dan pelaksanaan, Tidak lupa dilakukan sosialisasi
tentang permasalahan pencemaran udara, dampak serta solusinya, sehingga masyarakat
dapat berperan serta dalam upaya penanggulangannya, Terlaksananya berbagai tindakan secara terpadu yang secara teknis dapat
menurunkan pencemaran udara.
2. Fokus Pengendalian Emisi Sumber Bergerak.
Pencemaran udara dan sektor transportasi rata-rata berkisar 70% dari total
pencemaran udara. Ada 4 hal yang berpengaruh terhadap pencemaran udara dan
kendaraan bermotor, yaitu :
ü
Standar emisi dan teknologi kendaraan Penerapan standar emisi yang ketat
dapat menurunkan pencemaran udara secara signifikan.
ü
Kualitas bahan bakar Tentang bahan bakar adalah salah satu persyaratan
yang akan meningkatkan efisiensi dan penggunaan teknologi tersebut adalah
adanya bahan bakar dengan kualitas yang baik. penggunaan bahan bakar gas juga
akan mampu menurunkan pencemaran udara secara signifikan, terutama karena BBG
tidak mengandung sulfur.
ü
Pemeriksaan dan perawatan. Pemeriksaan dan perawatan dilakukan untuk
memastikan bahwa setiap kendaraan bermotor dirawat secara teratur, sehingga
dengan perawatan tersebut dipastikan bahwa emisinya juga dapat dijaga dengan
baik.
ü
Perencanaan dan pengelolaan transportasi. Adanya transportasi yang baik
dapat menurunkan pencemaran udara secara signifikan. Dengan sistem transportasi
yang baik kemacetan akan dapat dikurangi secara signifikan. Juga akan lebih
banyak masyarakat yang akan beralih ke penggunaan angkutan umum dibandingkan
dengan penggunaan kendaraan pribadi.
Analisis Data Kuantitatif
1.
Data nilai baku mutu
ambient udara kota surabaya 2011
2.
Data peningkatan jumlah kendaraan bermotor menurut jenis plat dasar kendaraan di Surabaya
3
Data nilai emisi CO2 kendaraan di kota Surabaya
Kesimpulan
Kepadatan lalu lintas biasanya pada di jam – jam sibuk di Kota Surabaya
akibat kemacetan lalu lintas adalah salah satu sumber utama timbulnya polusi
udara di Kota Surabaya. Selain itu, asap yang dihasilkan pabrik, seperti polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan
pembuangan asap kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada lingkungan hidup,
efek yang langsung berpengaruh pada manusia dan langsung dapat dirasakan berupa
menjadi panas, sesak napas, mata merah, dan lain-lain. Hal tersebut disebabkan
bertambah dan berkembangnya penggunaan alat transportasi di Kota Surabaya tidak
diimbangi pengaturan jalan maupun pelebaran jalan yang baik. Peran pemerintah
dalam mengatasi kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya ada beberapa hal,
seperti penerapan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara pada 26 Mei 1999 yang terkait dengan Program Langit Biru yang
diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:
KEP-15/MENLH/4/1996, yang ditetapkan pada 26 April 1996
Comments
Post a Comment