REKAYASA LALU LINTAS_-2


TUGAS REKAYASA LALULINTAS
DISUSUN OLEH :
WAODE ANDRIA RAJAB
16 630 034
KONSEP DAN ANALISA DAMPAK KEPADATAN LALU LINTAS TERHADAP POLUSI UDARA
KOTA SURABAYA

Abstrak
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk meneliti pencemaran lingkungan udara di Surabaya akibat kepadata lalu lintas. Metode yang digunakan adalah Pendekatan Masalah dengan penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum dan Sumber Bahan Hukum. Bahan Hukum yang diperlukan berupa kepustakaan dan dokumen hukum berupa bahan-bahan hukum yang menyimpulkan sebuah hasil penelitian. Dari penelitian yang menunjukan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk di Kota Surabaya akibat kemacetan lalu lintas adalah salah satu sumber utama timbulnya polusi udara di Kota Surabaya. Selain itu, asap yang dihasilkan pabrik, seperti  polusi udara dan polusi suara (kebisingan) yang ditimbulkan pembuangan asap (emisi) kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada lingkungan hidup, efek yang langsung berpengaruh pada manusia dan langsung dapat dirasakan berupa udara sekitar menjadi panas, sesak napas, mata merah, dan lain-lain.

Latar Belakang
Tidaklah heran pernah terjadi keributan di pemerintah Kota Surabaya yang ingin mempertahankan kelestarian keberadaan Kebun Bibit Bratang sebagai paru-paru Kota Surabaya. Sedangkan toko, mall-mall dan perkantoran semakin banyak dibangun, maka Kota Surabaya mulai kehilangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai paru-paru kota untuk menciptakan suasana udara sehat di kota Surabaya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Di samping itu, pernah terjadinya keributan tentang pemakaian lahan di mana tempat ditanamnya pohon-pohon di tengah-tengah atau di pinggir jalan yang selama ini sudah ada, juga sebagian sudah berubah fungsi. Sebagian lahan di jalur hijau tersebut sudah dijadikan tempat pengisian bahan bakar minyak (pompa bensin), sehingga fungsi paru-paru kota di Kota Surabaya yang hanya sedikit dan lama – kelamaan semakin berkurang. Berbagai upaya dilakukan dari sarana administrasi, perangkat pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan, baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, di pusat dan di daerah terus ditingkatkan efektifitas dan efisiensinya.
Kerjasama antara pemerintah sebagai pengelola lingkungan makin memperlancar pengelolaan lingkungan hidup. Selain masalah-masalah tersebut, tidak kalah menarik untuk dibahas dalam penelitian pengendalian pencemara udara di kota surabaya adalah mengenai polusi udara sebagai akibat kemacetan lalu lintas, juga turut andil mencemari lingkungan hidup, sebab di kota-kota metropolitan Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya akibat tingginya volume kesibukan dari warga kotanya tentunya tidak terlepas dengan pemakaian jalan-jalan untuk keperluan atau aktivitas sehari-hari. Dengan kemajuan teknologi terutama yang berkaitan dengan bidang otomotif mengangkut kendaraam bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti premix, premium, dan solar tentunya mengakibatkan pembuangan asap (emisi) yang sudah pasti di jalan-jalan Kota Surabaya. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan berdampak pula terhadap meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, semakin banyak orang yang menggunakan kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor dalam menjalankan aktivitas. Ditambah lagi adanya kendaraan umum seperti bus kota dan angkutan kota menambah ramainya jalur lalu lintas di Kota Surabaya. Dengan kondisi seperti ini, kepadatan lalu lintas di jam sibuk seperti jam 07.00 dan 16.00 WIB. Menurut pengamatan yang dilakukan oleh penulis kemacetan lalu lintas tidak dapat dihindari karena para warga siap melakukan berbagai aktivitas di antaranya berangkat kerja, berangkat sekolah, dan keperluan lainnya. Sebaliknya pada 16.00 WIB. Saat para warga pulang dari kerja kembali memadati arus lalu luntas. Rutinitas ini menimbulkan kemacetan lalu lintas dan polusi/pencemaran udara akibat pembuangan asap melalui knalpot kendaraan bermotor.





Metode
Metode yang digunakan alam penelitian ini adalah dengan  Pendekatan Masalah,  Pendekatan  yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,. Sumber Bahan Hukum berupa kepustakaan dan dokumen hukum berupa bahan-bahan hukum sebagai berikut:
a.       Bahan Hukum Primer, yaitu  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan  Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri di bidang Lingkunga Hidup.
b.      Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum yang berasal dari hasil-hasil penelitian di bidang hukum lingkungan hidup,
c.       Analisa Bahan Hukum  Penelitian hukum normatif ini, pengolahan data didasarkan                                                                                     pada penelitian-penelitian yang dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan, melalui pengamatan di jalan-jalan yang sering menimbulkan kemacetan dan menghimpun data dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengenai daerah yang  mengalami kemacetan/kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya.  
Pembahasan
Penelitian dilakukan pada jam – jam tertentu yaitu jam – jam sibuk berangkat kerja dan pulang kerja. Serta dampak yang ditimbulkan dari kemacetan tersebut yaitu dapat  menimbulkan pencemaran udara dan pencemaran suara.
Dibawah ini adalah faktor – faktor dari kemacetan :
1.      Banyak pengguna jalan yang tidak tertib.
2.      Pemakai jalan melawan arus.  Adanya sistem satu arah pada lajur jalan diharapkan mengurangi kemacetan lalu lintas oleh karena tidak adanya kendaraan yang saling bersimpangan mau belok.
3.      Kurangnya petugas lalu lintas yang mengawasi/mengatur.
4.      Persimpangan jalan tidak dikendalikan dengan lampu lalu lintas/traffic light. 
5.      Terjadi konflik antara kendaraan arah lurus dengan kendaraan arah belok.  Konflik antara kendaraan arah lurus dengan kendaraan arah bbelok sering terjadi di tikungan jalan lantaran para pengguna jalan tidak ada yang mau mengalah sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas
6.      Adanya mobil yang parkir di badan jalan.  Mobil diparkir di badan jalan sehingga mengakibatkan penyempitan badan jalan sehingga  kendaraan yang melewati jalan tersebut menjadi terganggu akibat menyempitnya jalan. Kendaraan yang lewat terpaksa berjalan lambat.
7.      Penyeberang tidak menggunakan jembatan penyeberangan.  Penyeberang jalan yang tidak menggunakan jembatan penyeberangan sering mengakibatkan kemacetan lalu lintas oleh karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
8.      Angkutan umum sering mangkal, menaikkan/menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. 
9.      Penyempitan jalan dan antrian di mulut persimpangan jalan. 
10.  Rambu-rambu lalu lintas kurang jelas dan banyak yang hilang.  Rambu-rambu lalu lintas sebagai pengatur lalu lintas kurang jelas dan banyak yang hilang sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas
11.  Bahu jalan digunakan untuk parkir becak.  Bahu jalan sering kali digunakan tempat parkir becak sehingga jalan mengalami penyempitan dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas
12.  Adanya pedagang kaki lima/pasar yang berjualan di badan jalan.  Pedagang kaki lima/pasar yang berjualan di badan jalan secara otomatis menyebabkan penyempitan jalan.
13.  Angkutan barang (truk) melanggar klas jalan.  Kendaraan barang (truk) sebaiknya tidak melanggar klas jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas
14.  Permukaan jalan tidak rata.  Permukaan jalan yang tidak rata menyebabkan kemacetan lalu lintas.
15.  Halte bus digunakan menunggu penumpang sehingga menimbulkan kemacetan, seharusnya hanya untuk menaikkan dan/atau  menurunkan penumpang.   Halte bus sering kali digunakan menunggu penumpang sehingga menimbul- kan kemacetan lalu lintas.
16.   Radius putar terlalu sempit.  Sempitnya jalan juga dapat membuat kemacetan lalu lintas. Apabila kendaraan  berputar arah otomatis radius putarnya juga sempit sehingga mobil susah belok.
17.  Kurangnya jembatan penyeberangan.  Jalan yang padat lalu lintasnya, sebaiknya disediakan tempat/jembatan penyeberangan. Setiap orang yang hendak menyeberang lewat jembatan sehingga menghindari gangguan kelancaran lalu lintas.
18.  Lampu penerangan jalan umum banyak tertutup dedaunan.  Lampu penerangan jalan sangat diperlukan sekali pada malam hari. Untuk itu, lampu-lampu jalan yang pecah/putus segera dipasang kembali agar jalan kelihatan terang sehingga kendaraan bisa berjalan  dengan lancar dan tidak menimbulkan  kecelakaan dan kemacetan.  Di samping itu, ranting pepohonan di sisi  kanan-kiri jalan sebaiknya dirapikan  agar tidak menghalangi/menutupi cahaya lampu menerangi jalan.
Dalam mengatasi pencemaran udara di kota surabaya maka harus dilakukan mengatasi kepadatan lalu lintas di kota surabaya maka apabila sudah dilakukan mengatasi kepadatan lalu lintas kota surabaya dapat melakukan pengendalian pencemaran udara di kota surabaya.
Dalam mengatasi kepadatan lalu lintas maka terdapat 2 (dua) solusi, yang pertama solusi jangka pendek, dan yang kedua solusi jangka panjang. Kami akan membahas solusi yang terdapat di jangka pendek, menengah dan panjang.
a.       Solusi Jangka Pendek
·         Penempatan petugas pada jam-jam sibuk dalam rangka penertiban dan penegakan hukum.  Aparat petugas/polisi lebih meningkatkan semangat kerja, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sehingga petugas selalu ada di tempat tugas terutama pada jam-jam sibuk untuk mengatur kemacetan lalu lintas dan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar rambu-rambu lalu lintas tanpa pengecualian dan tidak memungut/menerima uang “damai” dari pelanggar lalu lintas sehingga bagi pelanggar lalu lintas akan berpikir panjang apabila melakukan pelanggaran lalu lintas karena sanksinya jelas.
·         Memasang traffic light/rambu lalu lintas di perempatan jalan atau di persimpangan jalan. 
·         Penambahan rambu dilarang berhenti dan parkir.  Untuk jalan-jalan tertentu yang rawan macet sebaiknya dipasangi rambu dilarang berhenti atau
·         Mengecat Zebra Cross  Zebra Cross amat penting untuk menyeberang jalan bagi pejalan kaki, oleh karenanya agar pejalan kaki tidak sembarangan dalam menyeberang maka sebaiknya Zebra Cross dicat ulang.
·         Penertiban kendaraan yang akan menurunkan atau menaikkan penumpang.
·         Perbaikan terhadap marka jalan.  Marka jalan berupa cat yang kurang jelas (pudar) harap dicat ulang, agar mempermudah bagi pemakai jalan, sehingga kemacetan lalu lintas dapat dihindari.
·         Penertiban pedagang kaki lima/pasar yang memakan badan jalan, sebaiknya pedagang kaki lima/pasar tersebut ditertibkan untuk dialokasikan ke tempat yang telah disediakan/tempat lain sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas juga demi keindahan kota agar tidak kelihatan semrawut.
·         Pembatasan larangan masuk truk/kendaraan besar pada jam-jam sibuk.  Oleh karena kendaraan besar banyak memakan jalan, seharusnya diadakan pembatasan larangan kendaraan besar melewati jalan-jalan yang rawan kemacetan pada jam-jam sibuk.
·         Melarang kendaraan langsung belok kanan di arus lalu lintas di persimpangan. Menertibkan becak menunggu penumpang di daerah rawan macet. 
·         Pemasangan pagar di sepanjang jalan agar pejalan kaki tidak berjalan di badan jalan.  Penggunaan badan jalan oleh pejalan kaki menimbulkan kemacetan. Maka, dipasang pagar di sepanjang jalan yang rawan kemacetan
b.      Solusi Jangka Panjang
o   Pemasangan traffic light. 
o   Perbaikan atau pembenahan persimpangan jalan. 
o   Mengusulkan Bus Sekolah untuk siswa sekolah.  Untuk masa yang akan datang seharusnya diusulkan sekolah menyediakan armada angkutan bagi para siswanya sehingga para siswa sekolah tidak memakai sepeda motor sendiri maupun diantar atau memakai mobil pribadi
o   Pembuatan prioritas Lajur khusus untuk Bus Kota.  Sebagaimana usulan/saran dari The Institute for Transport dan Development Policy (ITPD), sebuah LSM bidang sistem transportasi dari New York, mengusulkan kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan prioritas jalur khusus angkutan bus kota.
o   Pembuatan lajur khusus untuk kendaraan tidak bermotor.  Kendaraan tidak bermotor misalkan becak, sepeda angin, dan gerobak sebaiknya dibuatkan lajur khusus sehingga tidak menganggu kelancaran kendaraan bermotor di jalan.
o   Pembenahan persimpangan dengan pelebaran mulut persimpangan.  Persimpangan jalan biasanya menimbulkan kemacetan. Seharusnya di masa mendatang dipikirkan melakukan pembenahan dengan melebarkan mulut
o   Pelebaran jalan yang ada.  Kalau masih memungkinkan jalan yang rawan macet sebaiknya juga dilakukan pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan lalu
o   Peningkatan/perbaikan jalan yang tidak rata.  Jalan yang tidak rata mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan. Oleh karenanya, jalan yang tidak rata sebaiknya dilakukan perbaikan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas
o   Perbaikan drainase.  Saluran air sangat penting oleh karena ditakutkan pada musim hujan akan mengakibatkan banjir sehingga akan menimbulkan kemacetan lalu lintas, untuk itu sebaiknya dilakukan pembuatan saluran air/drainase pada jalan- jalan yang belum ada saluran airnya dan apabila ada kerusakan, penyumbatan saluran air, dan mungkin kurang lebar dan dalam sebaiknya segera dilakukan perbaikan untuk mengantisipasi banjir agar tidak terjadi.
o   Pembuatan jembatan penyeberangan.  Tanpa adanya jembatan penyeberangan maka pejalan kaki yang akan menyeberang akan sembarangan menyeberang sehingga sering terjadi konflik antara kendaraan yang lewat dengan pejalan kaki di samping itu menimbulkan kemacetan dan tidak lancarnya lalu lintas.
o   Membuat batas halte bus dengan badan jalan.  Batas antara halte bus dengan badan jalan harus jelas untuk menghindari bus kota yang berhenti memakan badan jalan sehingga perlu dibatasi dengan pembatas jalan.
o   Pembuatan celukan untuk putar balik (U-Turn).  Kendaraan bermotor dalam putar balik biasanya dilakukan di sembarang tempat sehingga menimbulkan kemacetan
o   Peningkatan jalan dan pembenahan jarak pandang.  Jarak pandang dalam berkendaraan bermotor sangat penting oleh karenanya perlu diadakan peningkatan dan pembenahan lampu-lampu jalan sehingga terlihat terang terutama dimalam hari.
o   Menentukan jenis pengendalian persimpangan yang tepat.  Perlu dipikirkan jenis pengendalian yang tepat untuk mengatur persimpangan jalan yang sering rawan kemacetan sehingga di masa yang akan datang diharapkan persimpangan-persimpangan jalan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
o   Melakukan evaluasi tingkat pelayanan.
Setelah kita mengetahui solusi apa saja yang harus dilakukan Pemerintah Surabaya dalam mengurangi kepadatan lalu lintas maka pemerintah surabaya dapat melakukan pengendalian pencemaran udara di kota surabaya, dengan cara lain yang dapat menjadi solusi untuk pengendalian pencemaran polusi udara di Kota Surabaya: 
1.      Pengendalian Pencemaran Udara Secara. Prinsipnya untuk mengendalikan pencemaran udara membutuhkan 3 (tiga) hal pokok secara terpadu, yaitu : Tersedianya database yang mencakup data pencemaran udara Ketersediaan data ini akan sangat bermanfaat dalam merumuskan kebijakan yang diperlukan, Adanya peraturan dan pelaksanaan, Tidak lupa dilakukan sosialisasi tentang permasalahan pencemaran udara, dampak serta solusinya, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penanggulangannya, Terlaksananya berbagai tindakan secara terpadu yang secara teknis dapat menurunkan pencemaran udara. 
2.      Fokus Pengendalian Emisi Sumber Bergerak. Pencemaran udara dan sektor transportasi rata-rata berkisar 70% dari total pencemaran udara. Ada 4 hal yang berpengaruh terhadap pencemaran udara dan kendaraan bermotor, yaitu :
ü  Standar emisi dan teknologi kendaraan Penerapan standar emisi yang ketat dapat menurunkan pencemaran udara secara signifikan.
ü  Kualitas bahan bakar Tentang bahan bakar adalah salah satu persyaratan yang akan meningkatkan efisiensi dan penggunaan teknologi tersebut adalah adanya bahan bakar dengan kualitas yang baik. penggunaan bahan bakar gas juga akan mampu menurunkan pencemaran udara secara signifikan, terutama karena BBG tidak mengandung sulfur. 
ü  Pemeriksaan dan perawatan. Pemeriksaan dan perawatan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan bermotor dirawat secara teratur, sehingga dengan perawatan tersebut dipastikan bahwa emisinya juga dapat dijaga dengan baik.
ü  Perencanaan dan pengelolaan transportasi. Adanya transportasi yang baik dapat menurunkan pencemaran udara secara signifikan. Dengan sistem transportasi yang baik kemacetan akan dapat dikurangi secara signifikan. Juga akan lebih banyak masyarakat yang akan beralih ke penggunaan angkutan umum dibandingkan dengan penggunaan kendaraan pribadi.

Analisis Data Kuantitatif
1.      Data nilai baku mutu ambient udara kota surabaya 2011
 















2.      Data peningkatan jumlah kendaraan bermotor menurut jenis plat dasar kendaraan di Surabaya

 
















3        Data nilai emisi CO2 kendaraan di kota Surabaya

 













Kesimpulan
Kepadatan lalu lintas biasanya pada di jam – jam sibuk di Kota Surabaya akibat kemacetan lalu lintas adalah salah satu sumber utama timbulnya polusi udara di Kota Surabaya. Selain itu, asap yang dihasilkan pabrik, seperti  polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan pembuangan asap kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada lingkungan hidup, efek yang langsung berpengaruh pada manusia dan langsung dapat dirasakan berupa menjadi panas, sesak napas, mata merah, dan lain-lain. Hal tersebut disebabkan bertambah dan berkembangnya penggunaan alat transportasi di Kota Surabaya tidak diimbangi pengaturan jalan maupun pelebaran jalan yang baik. Peran pemerintah dalam mengatasi kepadatan lalu lintas di Kota Surabaya ada beberapa hal, seperti penerapan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada 26 Mei 1999 yang terkait dengan Program Langit Biru yang diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-15/MENLH/4/1996, yang ditetapkan pada 26 April 1996

Comments

Popular posts from this blog

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR YANG TERPADU DAN BERKELANJUTAN